Isu-Isu Strategis Penataan Ruang di Indonesia
Dalam melakukan Penataan Ruang tentunya memiliki isu-isu strategis yang dihadapi, berikut ini adalah beberapa isu yang dihadapi :
a. Terjadinya konflik kepentingan antar-sektor, seperti pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya.
b. Isu berikutnya yang sangat serius adalah mengenai kenaikan jumlah penduduk perkotaan sebagai wujud terjadinya fenomena urbanisasi akibat migrasi desa – kota. Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dari 32,8 juta atau 22,3% dari total penduduk nasional (1980), meningkat menjadi 55,4 juta atau 30,9% (1990), menjadi 74 juta atau 37% (1998), menjadi 90 juta jiwa atau 44% (2002), dan diperkirakan akan mencapai angka 150 juta atau 60% dari total penduduk nasional (2015) dengan laju pertumbuhan penduduk kota rata-rata 4,49% (1990- 1995). Dengan kecenderungan urbanisasi yang terus meningkat, perhatian pada penataan ruang kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian khusus, misalnya melalui penerapan zoning regulation, mekanisme insentif dan disinsentif, dan sebagainya.
c. Perkembangan kawasan perkotaan yang membentuk pola linear yang dikenal dengan ribbon development, seperti yang terjadi di Pantai Utara Jawa secara intensif pun mulai terjadi di Pantai Timur Sumatera. Konsentrasi perkembangan kawasan perkotaan yang memanjang pada kedua Pulau utama tersebut telah menimbulkan kesenjangan antar-wilayah pulau yang cukup signifikan serta inefisiensi pelayanan prasarana-sarana. Sebagai gambaran konsentrasi kegiatan ekonomi di Pantura Jawa mencapai 85%, jauh meninggalkan Pantai Selatan (15%). Hal ini pun dicirikan dengan intensitas pergerakan orang dan barang yang sangat tinggi, seperti pada lintas utara Jawa dan lintas Timur Sumatera.
d. Isu lainnya adalah menyangkut perkembangan kota-kota yang tidak terarah, cenderung membentuk “konurbasi” antara kota inti dengan kota-kota sekitarnya.Konurbasi dimaksud dicirikan dengan munculnya 9 kota metropolitan dengan penduduk diatas 1 juta jiwa (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Bekasi, Tangerang, Semarang, Palembang dan Makassar) dan 9 kota besar (Bandar Lampung, Malang, Padang, Samarinda, Pekanbaru, Banjarmasin, Solo, Yogyakarta, dan Denpasar).Konurbasi yang terjadi pada kota-kota tersebut menimbulkan berbagai permasalahan kompleks, seperti kemiskinan perkotaan, pelayanan prasarana dan sarana kota yang terbatas, kemacetan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan.
e. Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor tadi.
f. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan dan norma yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan, serta belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam RTRWN.
g. Belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka penataan ruang, serta kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan masing-masing secara berlebihan.
g. Belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan kepentingan sektor dan wilayah dalam kerangka penataan ruang, serta kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan masing-masing secara berlebihan.
Selain itu, ada juga 3 (tiga) isu utama dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional,
yang meliputi :
1. Terjadinya konflik antarsektor dan antar-wilayah,
2. Degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata ruang, baik di darat, laut dan udara,
3. Dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya dukungan
kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dalam RTRWN seperti kawasan perbatasan negara, kawasan andalan, dan KAPET.
kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dalam RTRWN seperti kawasan perbatasan negara, kawasan andalan, dan KAPET.
Isu-isu strategis tentang penataan ruang ini harus dibarengi peningkatan kesadaran dan peranserta masyarakat dalam penataan ruang baik secara pasif maupun secara aktif, yang ditempuh melalui sosialisasi informasi pemanfaatan ruang secara kontinu dan sistematis agar menjadi suatu hal yang positif.